Tempat Tidur Bupati Senilai 100 Juta Dinilai Wajar
Tempat Tidur Bupati Senilai 100 Juta Dinilai Wajar, Bagian
(Kabag) Umum Setda Pemkab Brebes, Jawa Tengah, Sinar Pribadi Utami
menilai, anggaran rumah tangga kepala daerah tahun 2013 sebesar Rp 100
juta untuk pembelian tempat tidur Bupati di rumah dinasnya di Pendopo
Kabupaten adalah wajar. Sebab, anggaran sebesar itu bukan hanya
diperuntukan bagi tempat tidurnya saja, melainkan juga untuk
kelengkapannya (satu set).
“Itu pun bukan untuk satu tempat tidur
saja. Tapi untuk tiga kamar utama Bupati. Sebenarnya ada lima kamar
utama, tapi yang kosong ada dua, sehingga kamar utama yang ditempati
hanya tiga kamar,” ujar Uut panggilan akrabnya menyikap kritikan yang
disampikan aktivis Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) dalam acara
Refleksi 100 Hari Kerja Idza – Narjo, Kamis 21 Maret 2013.
Sementara, kata Uut, untuk alokasi biaya
Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas Bupati sebesar 30 liter per
hari, digunakan untuk tiga kendaraan, bukan untuk satu unit kendaraan.
Sehingga, dalam sehari satu kendaraan alokasinya 10 liter.
“Tapi, kalau kendaraan itu dipakai di
luar dinas, BBM tidak menggunakan alokasi tersebut. Tetapi, dana pribadi
Bupati atau Wakil Bupati,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Uut, terkait dengan
biaya makan Bupati sebesar Rp 20 juta/ bulan, jika dijabarkan berarti
rata-rata per hari Rp 600.000. “Sementara, uang itu untuk makan seluruh
keluarga Bupati, termasuk biaya untuk hidangan atau jamuan tamu. Jadi,
kami menilai anggaran itu jumlahnya masih sangat wajar,” tandasnya.
Apalagi, imbuh Uut, anggaran rumah
tangga Bupati dan Wakil Bupati itu dialokasikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2000. Dimana dalam PP tersebut di pasal 8
disebutkan, untuk tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah
disediakan anggaran rumah tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar